Politik Identitas di Indonesia: Antara Partisipasi dan Ancaman Disintegrasi
Politik identitas telah menjadi fenomena yang tak terpisahkan dari dinamika demokrasi Indonesia pasca-reformasi. Di satu sisi, ia bisa menjadi alat perjuangan bagi kelompok terpinggirkan; di sisi lain, ia kerap menjelma menjadi senjata elektoral yang mengancam kohesi sosial. Memahami dualisme ini menjadi kunci untuk menjaga masa depan demokrasi Indonesia yang majemuk.
Memahami Politik Identitas dan Batasannya
Politik identitas merujuk pada praktik politik yang mendasarkan diri pada kesamaan identitas baik agama, etnis, ras, maupun gender—sebagai klasifikasi utama dalam kontestasi politik . Menurut pandangan Agnes Heller, politik identitas pada tataran praktis sering digunakan sebagai alat manipulasi untuk menggalang dukungan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu .
Penting untuk membedakan antara politik identitas dan identitas politik. Mantan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud Md, menjelaskan bahwa identitas politik misalnya memilih calon karena kesamaan agama atau etnis adalah hal yang wajar dan dibolehkan.
Yang tidak boleh adalah politik identitas, yaitu cara berpolitik yang mengutamakan kelompok primordial dan menganggap pihak lain sebagai lawan atau musuh yang harus dihabisi .
Akar Historis dan Pemicu
Politik identitas di Indonesia memiliki akar yang panjang. Pada masa kolonial, pemerintah Hindia Belanda menerapkan kebijakan yang membagi warga negara menjadi dua kelas: penduduk asli dan Tionghoa kelas atas yang diberikan hak istimewa dalam bidang ekonomi . Diskriminasi berkelanjutan terhadap etnis minoritas ini merupakan hasil dari strategi rekayasa sosial yang digunakan untuk mempertahankan kekuasaan.
Dalam era demokrasi pasca-reformasi, politik identitas menemukan lahan subur. Desentralisasi dan otonomi daerah membuka ruang bagi kontestasi kekuasaan di tingkat lokal yang sering kali melibatkan mobilisasi identitas etnis dan agama .
Fenomena ini diperparah oleh ketimpangan ekonomi dan ketidakadilan politik yang mendorong kelompok-kelompok masyarakat yang terpinggirkan untuk mengidentifikasi diri dengan identitas primordial dan keagamaan sebagai bentuk perlawanan .
Puncak Politisasi Identitas: Pilkada DKI 2017 dan Pilpres 2019
Momentum yang paling menonjol dalam politisasi identitas di Indonesia adalah Pilkada DKI Jakarta 2017. Kontestasi antara Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi titik balik di mana isu agama dieksploitasi secara masif.
Aksi Bela Islam yang digelar sebagai respons atas pernyataan Ahok terkait Surah Al-Maidah menjadi fenomena yang mengubah lanskap politik nasional . Polarisasi yang tercipta tidak hanya memengaruhi hasil Pilkada, tetapi juga membentuk peta dukungan pada Pilpres 2019.
Pada Pilpres 2019, politik identitas kembali dimainkan. Joko Widodo diidentifikasi sebagai kandidat yang kurang mewakili kelompok Islam, sementara Prabowo dianggap lebih merepresentasikan aspirasi umat Islam .
Dikotomi ini tercermin dalam hasil pemilihan di berbagai daerah. Di Sumatera Barat, misalnya, Jokowi-Ma'ruf Amin hanya memperoleh 14,05 persen suara meskipun sering berkampanye di sana, karena isu-isu keagamaan telah terbangun kuat selama masa kampanye .
Dampak terhadap Kohesi Sosial dan Demokrasi
Politik identitas yang destruktif telah terbukti mengganggu kohesi sosial dan nasionalisme Indonesia. Beberapa dampak yang teridentifikasi antara lain:
- Fragmentasi Masyarakat: Kelompok identitas tertentu cenderung mengisolasi diri dari kelompok lainnya, menciptakan sekat-sekat yang mempersulit dialog dan kerja sama .
- Melemahnya Solidaritas Sosial: Ketika kelompok identitas lebih fokus pada kepentingan mereka sendiri, kesadaran akan kepentingan bersama mengabur dan solidaritas sosial melemah .
- Dominasi Mayoritas terhadap Minoritas: Politik identitas memunculkan gejala hegemoni mayoritas yang memanfaatkan posisi demografis untuk mendapatkan keuntungan politik atas minoritas, misalnya melalui slogan "pilih pihak yang mayoritas" .
- Ancaman terhadap Kerukunan Beragama: Politik identitas berbasis agama bukan hanya mengancam semangat nasionalisme, tetapi juga dapat menghancurkan bangunan kerukunan umat beragama. Agama "diperalat" untuk kepentingan politik, menciptakan perpecahan yang kontradiktif dengan nilai-nilai ajaran agama itu sendiri
- Intoleransi dan Diskriminasi: Di beberapa daerah, politik identitas telah memicu peningkatan kasus intoleransi. Jawa Barat, misalnya, dicap sebagai "zona merah" intoleransi dengan 38 peristiwa besar pada 2025, termasuk penolakan pendirian rumah ibadah dan pembubaran kegiatan keagamaan kelompok minoritas .
Konservatisme dan Tantangan Demokrasi
Fenomena politik identitas tidak dapat dilepaskan dari gelombang konservatisme yang melanda Indonesia dalam satu dekade terakhir. Penelitian menunjukkan bahwa konservatisme Islam dan populisme menjadi kekuatan religius yang mengganggu demokrasi elektoral .
Isu-isu identitas, konservatisme, dan populisme Islam akan terus tumbuh jika kekuatan Islam moderat seperti Muhammadiyah dan NU tidak tampil dalam kehidupan politik dan keagamaan .
Di tingkat lokal, studi di Madura menunjukkan bagaimana media sosial justru memperkuat pandangan keagamaan konservatif alih-alih mendorong partisipasi politik yang inklusif.
Dukungan signifikan terhadap kepemimpinan ulama dan implementasi syariat Islam menggambarkan bagaimana ruang bagi pluralisme dan kebebasan berekspresi dua nilai inti demokrasi menjadi terbatas .
Strategi Meminimalisasi Dampak Negatif
Menghadapi tantangan ini, beberapa strategi dapat diterapkan untuk meminimalisasi dampak negatif politik identitas:
Pendidikan Politik yang Komprehensif: Masyarakat perlu dididik agar lebih cerdas dalam berpolitik, sehingga tidak mudah terjebak oleh mereka yang memanfaatkan label agama, ras, maupun gender hanya untuk memperoleh kekuasaan . Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan perlu diperkuat di sekolah, kampus, dan pesantren .
Penguatan Masyarakat Sipil dan Ormas Moderat: Peran aktif organisasi masyarakat sipil dan tokoh agama yang mendorong toleransi menjadi kunci. Dialog lintas iman dan kelompok sosial perlu terus dibangun untuk membangun kesepahaman bersama .
Partai Politik Inklusif: Partai politik perlu mengembangkan platform yang inklusif dan tidak bergantung pada mobilisasi identitas sempit. Rekonstruksi hukum pemilu, termasuk penghapusan rezim presidential threshold, dapat mengurangi insentif bagi praktik politik identitas .
Penegakan Hukum dan Keadilan Sosial: Negara harus hadir untuk menegakkan hukum secara adil dan netral, serta mengatasi ketimpangan sosial yang menjadi akar dari marginalisasi kelompok-kelompok tertentu .
Politik identitas di Indonesia adalah fenomena yang kompleks dengan dua wajah yang saling bertentangan. Di satu sisi, ia dapat menjadi instrumen perjuangan bagi kelompok yang termarginalkan untuk memperoleh representasi dan keadilan.
Di sisi lain, ketika dimobilisasi secara destruktif untuk kepentingan elektoral semata, ia menjelma menjadi ancaman nyata bagi persatuan bangsa.
Kunci untuk menavigasi politik identitas terletak pada kemampuan kolektif bangsa ini untuk membedakan antara identitas politik yang sehat dan politik identitas yang destruktif. Selama identitas dipahami sebagai kekayaan yang memperkaya demokrasi, bukan sebagai senjata untuk meniadakan yang lain, Indonesia dapat terus merawat kebhinnekaan yang menjadi fondasi negara ini.
Konsolidasi demokrasi hanya dapat terwujud melalui politik identitas yang inklusif, adil, dan berorientasi pada persatuan nasional. (*)
Get notifications from this blog
