Sekolah Negeri Tolak MBG Akan Kehilangan Dana BOS? Begini Penjelasan Kepala BGN !
Polemik soal sekolah negeri yang menolak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membeberkan aturan terbaru mengenai sekolah yang tidak menerima program tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (17/9/2026), Sudaryono menyampaikan bahwa sekolah negeri pada prinsipnya boleh menolak MBG.
Namun, keputusan tersebut tidak bisa dilakukan hanya oleh sebagian siswa atau orang tua.
Untuk sekolah negeri, keputusan menerima atau menolak MBG harus menjadi kesepakatan sekolah bersama seluruh wali murid.
Jika menerima, maka seluruh siswa menerima.
Sebaliknya, jika menolak, maka penolakan berlaku untuk seluruh siswa di sekolah tersebut.
Ketentuan sementara ini disebut merupakan hasil pembahasan BGN bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Bukan Berarti Tolak MBG Otomatis Kehilangan BOS
Pernyataan mengenai dana BOS kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah sekolah negeri yang menolak MBG akan kehilangan bantuan operasional?
Dari keterangan Sudaryono, persoalannya tidak sesederhana itu.
Sudaryono menjelaskan bahwa terdapat sekolah yang menurut data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memang menolak bantuan dana BOS.
Sekolah-sekolah semacam itu termasuk dalam 1.653 satuan pendidikan yang dikeluarkan dari kriteria penerima MBG.
Mayoritas sekolah yang dikeluarkan merupakan sekolah internasional, satuan pendidikan yang bekerja sama dengan institusi tertentu, serta sekolah yang dinilai sudah mandiri secara finansial.
Dengan demikian, keterangan tersebut tidak sama dengan aturan bahwa sekolah negeri yang menolak MBG akan otomatis dicabut dana BOS-nya.
Justru dari penjelasan BGN, terdapat sekolah yang sebelumnya memang sudah tidak membutuhkan atau menolak BOS.
Dalam kondisi seperti itu, BGN kemudian mempertimbangkan apakah sekolah tersebut juga membutuhkan MBG
Sekolah Negeri Harus Satu Suara
Sudaryono mencontohkan kemungkinan adanya sekolah negeri dengan kondisi ekonomi orang tua siswa yang dinilai sudah cukup.
Dalam situasi tersebut, sekolah dapat menyatakan tidak membutuhkan MBG.
Namun, keputusan itu harus disepakati bersama.
BGN tidak menginginkan dalam satu sekolah ada sebagian siswa menerima makanan MBG sementara sebagian lainnya tidak.
Menurut Sudaryono, pertimbangannya bukan semata soal suka atau tidak suka terhadap program MBG, tetapi juga kondisi pendidikan dan lingkungan sosial di sekolah.
Aturan tersebut membuat posisi sekolah negeri berbeda dengan keputusan individual siswa.
Artinya, orang tua tidak bisa secara sepihak membuat sebagian siswa dalam satu sekolah tetap menerima MBG sementara siswa lainnya tidak, tanpa adanya kesepakatan yang sesuai dengan ketentuan tersebut.
BGN Sudah Keluarkan 1.653 Satuan Pendidikan
Dalam perkembangan terbaru, BGN menyatakan telah mengeluarkan 1.653 satuan pendidikan dari daftar sasaran penerima MBG.
BGN menyebut mayoritas di antaranya merupakan sekolah swasta bertaraf internasional, sekolah yang bekerja sama dengan institusi internasional maupun nasional, serta sekolah yang sudah mandiri secara finansial dan tidak bergantung pada BOS.
Selain itu, Sudaryono juga menyebut terdapat sekolah negeri maupun swasta yang menurut data Kemendikdasmen menolak bantuan BOS dan termasuk dalam daftar satuan pendidikan yang dikeluarkan dari sasaran MBG.
Artinya, hubungan BOS dan MBG dalam penjelasan BGN lebih berkaitan dengan karakteristik serta status sekolah sebagai penerima bantuan, bukan aturan otomatis bahwa penolakan MBG menyebabkan dana BOS dicabut.
Sementara itu, BGN tetap membuka ruang bagi sekolah yang memang membutuhkan MBG untuk menerima program tersebut.
Untuk sekolah negeri, prinsip yang saat ini ditegaskan adalah keputusan harus diambil secara bersama: menerima untuk seluruh siswa atau menolak untuk seluruh siswa.
Karena itu, isu mengenai “sekolah negeri yang menolak MBG tak akan mendapat dana BOS” perlu dipahami secara hati-hati.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan BGN, yang disebut adalah adanya sekolah yang sudah menolak BOS dan kemudian tidak masuk dalam sasaran MBG, bukan ketentuan bahwa menolak MBG otomatis membuat sekolah kehilangan BOS. (TRIBUNMAKER)
Get notifications from this blog
