Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisah Plat Nomor Kendaraan, Kena Plat A Dipakai di Banten Bukan Aceh? Ini jawabannya

23 September 2026 | September 23, 2026 WIB Last Updated 2026-09-23T01:34:31Z

Buat banyak orang, urutan huruf di pelat nomor kendaraan Indonesia kadang bikin bingung. Kenapa, misalnya, huruf A dipakai di Banten, bukan di Aceh yang justru berada di ujung barat Indonesia?


Sementara itu, huruf Z malah dipakai di sebagian Jawa Barat, yang bersebelahan dengan Banten


Ternyata, sistem huruf di pelat nomor Indonesia tidak disusun berdasarkan urutan abjad dan posisi geografis.


Ceritanya cukup panjang dan berhubungan dengan masa kolonial, yang terjadi bahkan sebelum Indonesia berdiri.


Lalu, bagaimana awal mula penentuan pemakaian huruf depan pada pelat nomor kendaraan?


Awal mula penentuan huruf awalan pada pelat nomor


Dosen Sejarah dari Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr. Syaiful Amin, S.Pd., M.Pd., mengatakan penentuan huruf pada pelat nomor kendaraan di Indonesia bermula di Perancis sekitar abad ke-18.


Kemudian menyebar ke negara lain, termasuk Indonesia.


"Di Nusantara, bentuk awal penandaan wilayah dengan huruf muncul jauh lebih awal, waktu Inggris merebut Batavia pada tahun 1811," ujar Syaiful saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).


Ia menjelaskan, saat itu pasukan Inggris terbagi dalam batalion yang berlabel A-Z.


Misalnya, batalyon Banten ditandai dengan huruf A, batalyon Banyumas ditandai dengan huruf R, batalyon Jawa Barat ditandai dengan huruf Z, dan lainnya.


"Huruf-huruf itu dipakai untuk menandai daerah atau dasar penguasaan sehingga lambat-laun muncul kebiasaan memberi tanda huruf pada kendaraan dan obyek di wilayah tersebut," lanjut dia.


Setelah kembalinya kekuasaan Belanda, Syaiful menambahkan, praktik penandaan dan registrasi kendaraan dilanjutkan dan kemudian diformalkan oleh pemerintahan kolonial Belanda pada akhir abad ke-19.


Menurut dia, sekitar awal abad ke-20, pemerintah kolonial mulai memberlakukan sistem registrasi kendaraan bermotor seiring meningkatnya jumlah mobil di wilayah jajahan.


"Untuk mempermudah pengawasan dan administrasi, pemerintah Belanda menetapkan kode huruf yang mewakili karesidenan atau wilayah administratif di Hindia Belanda," ucap Syaiful.


Huruf-huruf itu disusun berdasarkan pusat pemerintahan daerah saat itu, seperti "B" untuk Batavia (Jakarta), "D" untuk Bandung (Karesidenan Priangan), "L" untuk Surabaya, dan "H" untuk Semarang.


Begitu juga dengan kode dua huruf, yakni "BA" untuk Sumatra Barat, atau "KT" untuk Kalimantan Timur.


Syaiful mengungkapkan, sistem ini kemudian tidak dihapus dan justru diwarisi oleh pemerintah Indonesia setelah kemerdekaan.


Selain itu, sistem tetap dipertahankan, karena sudah dianggap efektif untuk mengidentifikasi asal kendaraan.


Hingga kini, pembagian huruf pelat nomor tersebut masih mengikuti pola wilayah administratif lama, meskipun telah mengalami beberapa penyesuaian sesuai perkembangan daerah dan pembentukan provinsi baru.


Faktor utama perubahan dan penyesuaian

Di samping itu, Syaiful menjelaskan, ada beberapa faktor utama perubahan dan penyesuaian dari kode batalyon wilayah hingga dipakai untuk kode pelat nomor kendaraan, yakni:


Pemekaran wilayah administratif, yang menuntut adanya kode baru agar setiap daerah tetap memiliki identitas tersendiri


Pertumbuhan jumlah kendaraan, yang membuat kombinasi huruf lama cepat habis, sehingga diperlukan variasi tambahan


Modernisasi sistem registrasi kendaraan, terutama setelah penerapan sistem digital di Polri, agar data kendaraan lebih mudah dilacak secara nasional


Kebutuhan keamanan dan identifikasi cepat, misalnya dengan menambahkan huruf seri atau format baru pada TNKB untuk membedakan jenis kendaraan dan daerah asal.


Dengan demikian, asal huruf wilayah berakar dari praktik Inggris pada tahun 1811, namun yang merumuskan sistem administasi pelat nomor secara resmi adalah pemerintahan kolonial Belanda yang kemudian diwariskan dan dikembangkan ke masa Republik.


"Sekarang, sistem penomoran dan pengelompokan huruf wilayah diatur secara modern dan dikelola oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui peraturan atau ketentuan teknis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang berlaku saat ini," kata Syaiful. (KOMPAS)